Selayang Pandang >>>

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 29 seri D), bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seruyan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa danpolitik dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala daerah;
  2. Koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala daerah;
  3. Koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan ketahanan di bidang seni, budaya,  agama dan kepercayaan, pembauran dan kulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala daerah;
  4. Koordinasi  penetapan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai, budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada skala daerah; dan
  • Related Posts

    Tupoksi

    Bidang A Bidang B Bidang C

    Struktur Organisasi

    You Missed

    Pj.Bupati Beserta Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

    • By admin
    • August 5, 2024
    • 54 views
    Pj.Bupati Beserta Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

    Pj Bupati Seruyan Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2024

    • By admin
    • August 2, 2024
    • 65 views
    Pj Bupati Seruyan Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2024
    • By admin
    • August 1, 2024
    • 66 views

    Persiapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paskibra

    • By admin
    • July 31, 2024
    • 37 views
    Persiapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paskibra

    Pakaian dan Seragam Untuk Peserta,Pelatih dan Pendamping PASKIBRA Kabupaten Seruyan Sudah Disiapkan

    • By admin
    • July 31, 2024
    • 61 views
    Pakaian dan Seragam Untuk Peserta,Pelatih dan Pendamping PASKIBRA Kabupaten Seruyan Sudah Disiapkan

    Sinergitas Program dan Kegiatan Serta Indikator Utama Daerah Kesbangpol se Kalteng

    • By admin
    • July 31, 2024
    • 23 views
    Sinergitas Program dan Kegiatan Serta Indikator Utama Daerah Kesbangpol se Kalteng