Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 29 seri D), bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seruyan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa danpolitik dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala daerah;
- Koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala daerah;
- Koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan serta pembinaan penyelenggaraan ketahanan di bidang seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan kulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala daerah;
- Koordinasi penetapan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai, budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada skala daerah; dan