Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 9 Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dan melampirakan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dan Susunan Kepengurusan di Daerah untuk menyampaikan Surat Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas /LSM ruang lingkup Kabupaten Seruyan, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris sesuai dengan dilampiri :
Nama Ormas/LSM |
Tujuan surat kepada Yth. Bapak Bupati. Cq. Kepala Badan Kesbangpol Seruyan |
Surat melaporkan keberadaan Ormas SKT atau SK KEMENKUMHAM RI yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, tujuan kepada Badan Kesbangpol |
Fotocopy akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART |
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asa, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pegelolaa keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa da n pengawasan internal dan perubahan organisasi |
Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AR/ART Ormas yang memuat paling sedikit ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lain. Dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali |
Biodata Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) |
Pas photo pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6 terbaru 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) |
Fotocopy SK Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengurus Organisasi ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) |
Fotocopy SK Kemenkumham RI atau SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) Kemendagri |
Photo kantor /Sekretariat ( Tampak depan dan memperlihatkan papan nama Ormas) |
Surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa Setempat atau sebutan lainnya |
Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris |
Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama Ormas |